Penerjemah tersumpah atau sworn translator adalah seseorang dengan kemampuan alih bahasa yang telah mengikuti TSN (Tes Sertifikasi Nasional) lulus kualifikasi nilai minimum 80 dan bersertifikat resmi yang diakui oleh badan / lembaga khusus, biasanya HPI (Himpunan Penerjemah Indonesia).
Dalam dokumen-dokumen bersifat legal tentu membutuhkan penerjemahan dengan bahasa yang berkualitas baik dan kredibel. Seperti contoh dalam penerjemahan Indonesia - Inggris, dan sebaliknya atau ke bahasa tertentu seperti Belanda, Prancis, Jepang, Malaysia dan lainnya.
Contoh dokumen yang membutuhkan jasa penerjemah tersumpah :
- Dokumen surat-menyurat atau kontrak perusahaan internasional.
- Dokumen perjanjian / transaksional antar negara.
- Buku-buku atau jurnal kedokteran.
- Perjanjian jual beli / akta
- Buku-buku dan jurnal akuntansi
Berapa harga jasa penerjemah tersumpah?
Umumnya, tarif jasa penerjemah tersumpah berada di kisaran Rp 50.000,- s.d Rp 75.000,- per halaman ke dalam bahasa Inggris. Jika diterjemahkan ke bahasa lain, misalnya bahasa Prancis, Belanda, Arab atau Jepang, biasanya harga tersebut dapat lebih mahal.
Perhatian :
Komentar yang masuk akan dimoderasi terlebih dahulu