(Gambar ilustrasi, sumber : pexels.com)
Pertimbangan KPR rumah
Sebelum mengambil rumah, lihat berapa gajimu dulu, perbandingkan dengan nilai rumah yang akan dibeli dan berapa panjang tenor yang akan diambil. Misalnya ada rumah yang harganya Rp. 200 juta. Pendapatanmu Rp. 4 juta sebulan. Tenor kreditnya katakanlah 10 tahun, anggap cicilannya Rp. 2,1 juta sebulan.
Dengan gajimu yang 4 juta tadi kamu memang bisa mencicilnya, tetapi Bank tidak akan mau meluluskan KPRmu, karena kamu berpotensi gagal bayar. Karena nilai cicilanmu sudah melebihi dari 30% gajimu. Itu sudah aturan yang umum.
Kurang paham? Simulasi dengan skenario diatas
Harga Rumah : Rp. 200.000.000
DP (Cash) 30% : Rp. 60.000.000
Maka Nilai KPR : Rp. 200.000.000 - Rp.60.000.000 = Rp.140.000.000
Penghitungan Pokok dengan Tenor 10 Tahun dan Bunga Bank 8%
Pokok/Nilai KPR
Rp.140.000.000
Bunga Bank
Rp. 140.000.000 x 8% x 10 = Rp. 112.000.000
Pokok + Bunga Bank dalam 10 tahun sampai lunas
Rp.140.000.000 + Rp.112.000.000 = Rp.252.000.000
Sampai disini masih paham?
Yayuk (28 tahun): "Wah bunga Banknya kok dihitung hampir sama dengan harga rumahnya ya? Gede banget gitu"
Ya memang begitu sob. Dimana-mana Bank ya begitu, yang membedakan adalah % bunganya, ada yang kecil dan besar, tapi intinya seperti itu. Oke, kita lanjut dengan cicilannya per bulan, hitung-hitungannya kurang lebih begini
Nilai Cicilan (Tenor 10 tahun)
10 Tahun = 12 x 10 bulan = berarti kamu punya kewajiban 120x Cicil
Maka Rp. 252.000.000 / 120 = Rp. 2.100.000 / bulan
Nilai yang disetujui oleh Bank adalah cicilan 30% dari penghasilan, maka...
Rp. 2.100.000 x 10/3 = Rp 7.000.000
Artinya adalah agar KPR disetujui maka gaji kamu harus Rp.7.000.000 ke atas gitu sob. Kalau gaji kamu hanya 4 jutaan berarti kemungkinan besar permohonan KPR kamu akan ditolak!
Perhatian :
Komentar yang masuk akan dimoderasi terlebih dahulu