{ "placements": [ { "anchor": { "selector": "body", } }, "pos": 4, "type": 1, "style": { "top_m": 5, "bot_m": 10 } } ] }

  0


Home » Otomotif » Review

6 Panduan Singkat Etika Berlalu Lintas di Jalan Raya Yang Harus Kamu Ketahui

6 Brief Guide to Traffic Ethics on the Road You Should Know

Halo sobat Semangkablog dimanapun kamu berada, kali ini kita akan membahas etika berlalu lintas di jalan raya.

Setiap jamnya, 3 orang di Indonesia meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan raya. Menurut Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, angka kecelakaan 2020 di Indonesia per minggu ke 39 mengalami peningkatan sebesar 1,29%

Pentingnya Keselamatan Berkendara sebagai Pengemudi

Sebagai seorang pengemudi, kita perlu memahami beberapa petunjuk keselamatan berlalu lintas yang baik dan benar.

Dengan memahami etika berkendara, marka jalan, dan rambu-rambu akan meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Sehingga kecelakaan di jalan raya bisa terhindarkan, dan mengurangi angka kecelakaan. Perjalanan aman dan nyaman, keluarga selamat dan bahagia.

Artikel ini membahas tentang beberapa panduan singkat mengenai apa-apa saja yang perlu kamu ketahui tentang tata cara mengemudi yang baik dan benar.



1. Miliki Surat Izin Mengemudi (SIM)


Contoh Surat Izin Mengemudi (SIM) | Korlantas

Apa itu SIM?

SIM atau Surat izin mengemudi merupakan bukti Legitimasi Kompetensi, mengacu pada hak istimewa (privilege) yang diberikan oleh negara kepada seseorang yang telah lulus uji secara administrasi, kesehatan,teori, alat keterampilan mengemudi, dan uji praktik.

Baik di sirkuit maupun di jalan raya sehingga di kategorikan telah memiliki pengetahuan, memiliki ketrampilan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, serta memiliki kepekaan dan kepedulian akan keselamatan baik bagi dirinya maupun orang lain.

Hal ini untuk mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.

SIM di dalam kartunya terdapat :

  1. Data pribadi (Data Forensik Kepolisian)
  2. Data Perilaku Pengemudi (Data Pelanggaran dan Kecelakaan)
  3. Uang Elektronik (Pilihan Pemilik SIM)

2. Patuhi UULAJ No. 22 Tahun 2009


Pasal 77

  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
  2. Surat Izin mengemudi terdiri atas 2 (dua) jenis:
    a. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan
    b. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.
  3. Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, Calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
  4. Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.
  5. Pendidikan dan pelatihan hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan.

3. Siap Sebelum Berkendara di Jalan Raya


Program Road Safety | Korlantas

1. Siap Diri

  • Siap secara fisik mengandung arti setiap Pengemudi memiliki Kondisi fisik harus dipastikan sehat, tidak terpengaruh Alkohol maupun Narkoba.
    Tidak mengantuk serta memiliki kebugaran yang prima;
  • Siap secara Rohani mensyaratkan Stabil secara Emosi, tidak dalam tekanan mental baik pribadi maupun beban pekerjaan secara berlebih.
    Memiliki konsentrasi yang baik untuk berkendara dan terlepas dari rasa ketakutan;
  • Gunakan Helm standar SNI, Jaket, Sarung Tangan, Sepatu dan perlengkapan lain yang diperlukan bagi pengguna Sepeda Motor;

Etika berlalu lintas R2 (Motor) | Korlantas

2. Siap Kendaraan Bermotor

  • Periksa dan pastikan komponen utama kendaraan bermotor dalam kondisi baik dan laik jalan seperti Ban, Rem, kelistrikan pada lampu dan komponen pembantu lainnya;
  • Periksa kondisi dan kecukupan pada komponen penunjang seperti Tekanan Angin pada Ban, Oli mesin dan Perseneling, bahan bakar serta kecukupan Air Radiator bagi sebagian kendaraan yang menggunakannya;
  • Periksa kendaraan secara memutar badan kendaraan bermotor, cek lampu utama maupun lampu isyarat dan pastikan semuanya berfungsi dengan baik.

Etika berlalu lintas R4 (Mobil) | Korlantas

3. Siap Perlengkapan Berkendara

  • Periksa dan Siapkan kelengkapan diri (SIM), Kelengkapan Kendaraan bermotor (STNK) dan Kesiapan Dokumen lainnya, seperti buku Kir dan Surat Jalan bagi yang dipersyaratkan;
  • Biasakan berdoa sesuai Agama dan Kepercayaan masing-masing sebelum melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.

4. Ketahui Etika Berlalu Lintas


Persimpangan

Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 133 :

  1. Pada persimpangan sebidang yang tidak dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada :

    a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
    b. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
    Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan
    d. sama besar;
    Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di
    e. persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau Kendaran yang datang dari arah cabang persimpangan

  1. Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan.

Tanjakan dan Turunan

Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi yang arahnya menurun wajib memberikan kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki.

Pada Perlintasan antara Jalur Kereta Api dan Jalan

  1. Berhenti kalau sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai bditutup atau ada isyarat lain.
  2. Mendahulukan kereta api, dan
  3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel

5. Ketahui Marka Jalan dan Kondisi Darurat


  1. Garis utuh tunggal — Merupakan larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut;
  2. Garis tunggal terputus-putus — Garis yang membagi arus lalu lintas dan dapat dilintasi oleh kendaraan untuk menyalip;
  3. Garis ganda putih utuh dan terputus-putus (Luar/dalam) dengan garis utuh dekat anda (bagian dalam) — Anda dilarang melintasinya dan garis terputus putus dekat anda (bagian dalam) anda diperbolehkan melintasinya;
  4. Garis ganda utuh putih — Anda harus mengambil sebelah kiri jalur rangkap. Anda tidak boleh melintasi garis tersebut untuk melewati kendaraan maupun membelok;

  1. Garis warna Kuning yang berbiku-biku — merupakan marka larangan parkir;
  2. Markah garis kuning sepanjang jalan — merupakan tanda atau isyarat kalau pengendara tidak boleh berhenti sepanjang jalan tersebut

6. Ketahui Cara Mengatasi Situasi Darurat


Mobil mengalami SELIP BAN

Biasanya dikarenakan akselerasi yang berlebihan saat menikung atau jalan licin karena air, olie maupun pasir :

  1. Untuk mobil dengan transmisi manual dengan menginjak kopling sampai kendaraan terkendali kembali. Fungsi dari kopling tersebut untuk memutuskan tenaga dari mesin yang dialirkan ke roda;
  2. Jika mobil dengan transmisi otomatis pastikan mobil memiliki sistem kontrol traksi yang baik. Dengan menggerakkan handle dari D langsung netral.
    Jika handle tidak dapat digerakkan langsung, berarti mobil memiliki transmisi otomatis dan dapat mengontrol selip dengan otomatis pula;
  3. Setelah itu arahkan kemudi ke depan, setelah dapat dikendalikan secara baik segera menepi lalu berhenti untuk bersihkan Ban dari penyebab Selip.

Penyebab BAN PECAH

Kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena BAN PECAH disebabkan oleh beberapa faktor.

Diantaranya Pengemudi, Kondisi Ban yang sudah tidak laik pakai atau karena kondisi lingkungan baik alam maupun jalan itu sendiri :

  • Faktor Pengemudi — yaitu berkendara dengan melebihi batas kecepatan, ugal-ugalan, Zig Zag dan kurang memahami kondisi lingkungan maupun cuaca.
  • Faktor Ban ada beberapa kesalahan — baik saat merawat, saat membeli maupun variasi yang kurang berkeselamatan yaitu
    1. Ukuran Ban dan Velg tidak sesuai
    2. Terlalu banyak Tambalan
    3. Jarang bersihkan ukiran Ban
    4. Ban Kadaluarsa
    5. Sering melibas Jalan berlubang, dan
    6. Kurang tepat dalam memilih jenis Ban sesuai Tipe Kendaraan maupun Jalan

Cara Mengatasi Ban Pecah Saat Berkendara

  1. Bersikap Tenang — Jangan Panik dan Aktifkan Lampu Hazard;
  2. Counter Steering — dengan cara misalnya ban pecah bagian kiri, maka setir akan berat ke kiri maka balas dengan mengarahkan kemudi ke kanan hingga arah laju tetap stabil, begitu pun sebaliknya;
  3. Kurangi Kecepatan menggunakan engine brake — untuk membantu mengurangi kecepatan mobil jangan sesekali melakukan pengereman mendadak;
  4. Keep Balance dengan mengurangi gas secara perlahan-lahan.

Penutup


Demikian tadi 6 Panduan Singkat Etika Berlalu Lintas di Jalan Raya sebagai petunjuk keselamatan berlalu lintas untuk pengemudi.

Tulisan ini merupakan rangkuman yang bersumber dari korlantas.polri.go.id

Semoga kita dapat mengurangi kecelakaan yang dapat timbul di jalan raya.

Akhir kata, terima kasih dan selamat berkendara dengan aman dan nyaman! 🙂

Rate Artikel


Komentar Artikel

Perhatian :
Komentar yang masuk akan dimoderasi terlebih dahulu



Contoh : email_saya@gmail.com



Komentar berhasil di-input
Error!

Artikel Lainnya


Artikel Terbaru


Media Sosial